Review Pancasila sebagai Dasar Negara

     Dari yang kita tahu, dasar itu ibarat pondasi. Negara ini didirikan dengan dasarnya itu Pancasila. Intinya adalah arah tujuan dari negara ini sesuai dengan apa yang dikatakan Pancasila itu sendiri. Ideologi Pancasila menjadi panduan bagi kita. Negara ini harus didirikan atas pondasi-pondasi Pancasila. Kalau negara tidak didirikan berdasarkan dasarnya yakni Pancasila, maka negara kita akan rubuh. Ibarat rumah jika kita membangun tanpa pondasi maka akan rubuh. 

       Di Indonesia, pondasinya adalah Pancasila. Pancasila itu nilai-nilai, sesuai atau tidaknya dengan nilai-nilai tersebut maka kita akan berbicara tentang aturan. Artinya adalah aturan atau hukum yang dibuat itu harus mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Karena yang dipegang oleh warga negara adalah hukum. Negara ini harus ada hukum. Hukum yang menuntun warga negara. Oleh karena itu, hukum harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. 

Bagaimana kita tahu bahwa aturan hukum itu sudah berdasarkan nilai-nilai Pancasila?

Secara mendalam, kita akan menemukan bahwa aturan itu akan berubah apabila ideologinya juga berubah, misal : Indonesia ingin membuat aturan tentang pendidikan, disila ke-5 keadilan sosial, berarti negara campur tangan negara cukup signifikan, tetapi swasta juga diperbolehkan, berarti itu jugalah yang harus tergambar dalam sistem pendidikan Indonesia. Negara tidak boleh lepas tangan dari sistem pendidikan Indonesia. Kalau negara kita adalah sosialis, peran pemerintah cukup signifikan, dan pendidikan tidak boleh diserahkan kepada swasta. Kalau negara kita liberal, maka pendidikan tidak boleh ada campur tangan pemerintah, memberikan kebebasan untuk mendirikan SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi kepada swasta, dan mereka menentukan pegawainya masing-masing. Itu adalah gambaran umum tentang ideologi terhadap suatu perundang-undangan. 


     Wujud dari Pancasila adalah aturan perundang-undangan, tapi aturan tersebut harus didasarkan dan mewarnai pancasila. Kalau ideologinya agama, maka aturan-aturannya juga akan berbau agama. Jadi aturan tersebut bergantung. Aturan yang dibuat tidak lepas dari yang lain-lain, tapi dia tergantung pada rohnya (Pancasila). Dan aturan perundang-undangan yang dibuat itu haruslah mewarnai rohnya (Pancasila). Peraturan perundang-undangan kita harus dibuat dari panduannya yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber dari segala sumber hukum. Apabila kita membuat aturan perundang-undangan tanpa berdasarkan Pancasila, maka negara akan kacau.

Hierarki Perundang-undangan
Hasil gambar untuk hirarki perundang undangan




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila sebagai Sistem Etika

Urgensi Pancasila

Pancasila sebagai Pengembangan Ilmu