Sejarah Lahirnya Pancasila

Hasil gambar untuk sejarah pancasila


Berdasarkan penelusuran sejarah, pancasila tidaklah lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang panjang, dengan didasari oleh sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Pancasila dipahami oleh gagasan gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada keperibadian dan gagasan gagasan besar bangsa indonesia sendiri.


Perumusan konseptualisasi pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.


Dalam menjawab permintaan ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat, mengenai BPUPKI berusaha menyedorkan pandangannya, yang kebanyakan gagasannya sesuai dengan satuan-satuan sila pancasila. Rangkaian ini ditutup dengan pidato Soekarno (1 Juni) yang menawarkan lima prinsip dari dasar negara yang diberi nama Panca Sila. Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI. Kemudian membentuk “Panitia Sembilan”, yang menyempurnakan rumusan pancasila dari Pidato Soekarno kedalam rumusan versi Piagam Jakarta pada 22 juni 1945. Fase pengesahan dilakukan tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.


Setelah itu, soekarno menawarkan rumusannya tentang lima prinsip (sila) yang menurutnya merupakan titik persetujuan (common denominator) segenap elemen bangsa. Rumusan kelima prinsip itu adalah :


Pertama: Kebangsaan Indonesia.


Baik saudara – saudara yang bernama kaum bangsawan yang disini , maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum islam, semuanya telah mufakat… Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi ‘semua buat semua’ …… “ Dasar pertama, yang baik dijadikan dasar buat Negara indonesia, ialah dasar Kebangsaan”


Kedua: Internasionalisme, atau Peri-kemanusian.


Kebangsaan yang kita anjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme… Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia. Kita bukan saja harus mendirikan Negara Indonesia merdeka, tetapi kita harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa.


Ketiga: Mufakat atau Demokrasi


Dasar itu ialah dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan… Kita mendirikan negara ‘semua buat semua’ semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan… Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan dalam permusyarawatan.


Keempat: Kesejahteraan Sosial.


Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek economische demortatie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial… Maka oleh karena itu kita memang betul betul mengerti, mengingat mencintai rakyat indonesia, mari kita terima prinsip hal sociale rechtvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politiek saudara-saudara, tetapi pun diatas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya.


Kelima: Ketuhanan yang Berkebudayaan


Prinsip indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa… Bahwa prinsip kelima daripada negara kita ialah ke-Tuhanan yang berkebudayaan,ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.


Demikianlah pada tanggal 1 Juni 1945 itu, Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia yang di usulkannya berkenaan dengan permasalahan disekitar dasar negara Indonesia Merdeka. Pada akhir masa persidangan pertama, ketua BPUPKI membentuk panitia kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10-17 juli 1945). Panitia kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang ( Panitia Delapan) dibawah pimpinan Soekarno. 


Dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia kecil, dimasa reses Soekarno memanfaatkan masa persidangan Chuo Sangi in ke VIII (18 s.d 21 Juli 1945) dijakarta untuk mengadakan pertemuan yang terkait dengan tugas panitia kecil, selama pertemuan itu, panitia kecil dapat mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yang dapat digolongkan ke dalam 9 kategori : 
Indonesia merdeka selekas-lekasnya 
  1. Dasar (Negara) 
  2. Bentuk Negara Uni atau Federasi 
  3. Daerah Negara Indonesia 
  4. Badan perwakilan Rakyat 
  5. Badan Penasihat 
  6. Bentuk Negara dan Kepala Negara 
  7. Soal Pembelaan 
  8. Soal Keuangan 


Diakhir pertemuan tersebut, Soekarno mengambil inisiatif Panitia kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “panitia sembila”. Konsep rancangan pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan pemmbukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentelment’s Agreement”


Rumusan dari rancangan pembukaan Undang-undang Dasar (Piagam Jakarta) itu sebagai berikut:


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.


Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pinta gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia merdeka yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah dara indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemuluknya, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.


Tanggal 18 Agustus 1945 kesepakatan yang terdapat dalam piagam jakarta tersebut diubah pada bagian akhirnya oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI). Hal penting yang diubah oleh panitia ini adalah tujuh kata setelah ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” di ubah menjadi ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

RUMUSAN PANCASILA


Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945 dimuat dalam beritu republik indonesia nomor 7 tahun 1946. Undang-undang dasar tersebut terdiri dari tiga bagian yaitu pembukaan, batang tubuh dan penjelasan.


Lima dasar negara terdapat di dalam pembukaan alinea keempat, akan tetapi nama pancasila tidak terdapat secara eksplisit. Secara ideologis, dasar negara yang lima itu adalah pancasila.


Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: 
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
  2. Keadilan yang adil dan beradab 
  3. Persatuan Indonesia 
  4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 


Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat indonesia dan dasar Negara Republik Indonesia. Dasar tersebut kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat indonesia yang merupakan keperibadian dan pandangan hidup bangsa kita. Karana itulah pancasila disepakati secara nasional, Pancasila merupakan suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia Modern, adil dan sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan kita terbukti bahwa pancasila mampu mempersatukan bangsa yang majemuk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila sebagai Sistem Etika

Urgensi Pancasila

Pancasila sebagai Pengembangan Ilmu